Resmi! Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat

Resmi! Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat

Pinangki bebas bersyarat . --

JAKARTA, FIN.CO.ID- Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi bebas bersyarat hari ini, Selasa 6 September 2022. 

Hal ini dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjepas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

"Iya betul bebas bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Selasa 6 September 2022.

Ada 5 narapidana perempuan yang mendapat program bebas bersyarat selain Pinangki, salah satunya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

(BACA JUGA:Menkopolhukam Minta Jaksa Pinangki Diproses Pidana)

(BACA JUGA:INFOGRAFIS: Dugaan Kesalahan Jaksa Pinangki Sirna Malasari)

Rika mengatakan, lima narapidana kasus korupsi tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif sehingga memperoleh bebas bersyarat yang diajukan ke Ditjenpas Kemenkumham.

"Persyaratannya sama, memenuhi syarat administratif dan substantif dan keluarnya juga sama dengan Ratu Atut tadi," kata dia.

Saat ditanya siapa saja lima narapidana kasus korupsi yang memperoleh bebas bersyarat tersebut, Rika mengatakan pihaknya terlebih dahulu harus membuka data. 

Namun, yang pasti dua di antaranya yakni Ratu Atut Chosiyah dan Pinangi Sirna Malasari.

(BACA JUGA:Polisi Akan Periksa Pinangki)

(BACA JUGA:KPK Minta Kasus Jaksa Pinangki)

Kemudian, ketika ditanyakan sudah berapa lama Pinangki menjalani masa pidana, Rika mengaku juga tidak hafal dan harus membuka data terlebih dahulu.

"Saya kebetulan lagi nyetir jadi harus lihat data dulu," ujar dia. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: