Ernest Prakasa Geram Pinangki Bebas Bersyarat: Jangan Mimpi Korupsi Bisa Diberantas

Ernest Prakasa Geram Pinangki Bebas Bersyarat: Jangan Mimpi Korupsi Bisa Diberantas

Sutrada dan stand up comedy, Ernest Prakasa-@ernestprakasa-instagram

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komika sekaligus sutradara film Ernest prakasa berikan komentarnya terhadap Pinangki Sirna Malasari.

Komentarnya Ernest Prakasa tersebut perihal Pinangki Sirnan Malasari yang sudah dinyatakan bebas bersyarat.

Mengenai hal ini, Ernest Prakasa menyebutkan jika Indonesia memiliki iklim untuk para koruptor.

Pernyataan Ernest Prakasa terhadap Pinangki diketahui melalui akun Twitter pribadinya bernama @ernestprakasa.

(BACA JUGA:Pinangki Bebas, Husin Shihab: Hukum Di Negeri Ini Betul-betul Diobok-obok Oleh Koruptor)

"Divonis 10 tahun, kasasi, dikurangin jadi 4 tahun, jaksa nggak banding setelah dua tahun, bebas bersyarat. Emang Indonesia ini iklimnya kondusif buat jadi koruptor.," tulis Ernest Prakasa dilansir pada Rabu, 7 September 2022.

Menurut Ernest Prakasa Indonesia tidak berandai andai mengenai terbebasnya dari korupsi.

"Jadi janganlah mimpi korupsi bisa diberantas," ungkap Ernest Prakasa.

Sebelumnya, Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi bebas bersyarat pada Selasa, 6 September 2022. 

(BACA JUGA:Ini Daftar 23 Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat, Dari Pinangki hingga Zumi Zola)

Hal ini dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjepas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

"Iya betul bebas bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Selasa 6 September 2022.

Ada 5 narapidana perempuan yang mendapat program bebas bersyarat selain Pinangki, salah satunya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Rika mengatakan, lima narapidana kasus korupsi tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif sehingga memperoleh bebas bersyarat yang diajukan ke Ditjenpas Kemenkumham.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: