Muannas Alaidid Bilang Begini Soal Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Penjara Imbas Kasus 'Tempat Jin Buang Anak'

Muannas Alaidid Bilang Begini Soal Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Penjara Imbas Kasus 'Tempat Jin Buang Anak'

Kuasa Hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, menanggapi santai laporan yang dilayangkan Sekjen PAN Eddy Soeparno terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya.-Screenshot YouTube/KOMPASTV-

(BACA JUGA:Persilakan Seluruh Kader Ikut Demo Kenaikan Harga BBM, Demokrat Sindir Elit PDIP)

Jaksa menilai Edy Mulyadi punya akun media sosial YouTube dan sering menunggah video berisi opini pada 2021 yang menuai pro dan kontra.

Jaksa turut menyebut dalam beberapa video YouTube Edy Mulyadi yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.

Diantaranya konten yang berjudul 'Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat'.

Pada video tersebut, ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'. Pernyataan dalam video itu dinilai membuat keonaran di kalangan masyarakat.

(BACA JUGA:6 Anggota TNI AD Pelaku Mutilasi Warga Papua Segera Disidang, Pangdam Cenderawasih: Dijerat Pasal Berlapis)

Edy Mulyadi didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2)juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: