Muannas Alaidid Bilang Begini Soal Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Penjara Imbas Kasus 'Tempat Jin Buang Anak'

Muannas Alaidid Bilang Begini Soal Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Penjara Imbas Kasus 'Tempat Jin Buang Anak'

Kuasa Hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, menanggapi santai laporan yang dilayangkan Sekjen PAN Eddy Soeparno terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya.-Screenshot YouTube/KOMPASTV-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum Muannas Alaidid bilang begini soal Edy Mulyadi dituntut 4 tahun penjara imbas kasus 'tempat jin buang anak'.

Muannas Alaidid menyampaikan hal tersebut melalui unggahan lewat akun media sosial Twitter pribadinya yang bernama @Muannas_alaidid.

Muannas Alaidid diketahui kerap aktif dalam menggunakan platform tersebut untuk menyampaikan opini pribadinya.

Kali ini Muannas Alaidid ikut berkomentar terhadap tuntutan empat tahun penjara yang dilayangkan ke Edy Mulyadi imbas kasus 'tempat jin buang anak'.

(BACA JUGA:Kapolri Sigit Akui Sulit Usut Kasus Brigadir J Karena 'Termakan' Skenario Ferdy Sambo)

"Saudaraku di Kalimantan yngg layak merespons tuntutan ini," tulis Muannas Alaidid, 6 September 2022.

"Apakah sudah terbayarkan rasa sakit hatinya karena tuduhannya/menerima bila putusan nanti dibawah 4 tahun sedang ancaman pidana kasus 10 tahun?," sambungnya.

Cuitan Muannas Alaidid mendulang 37 komentar, 29 retweets, dan 239 likes dari warganet sampai berita ini terbit.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat.

(BACA JUGA:Pembangunan Sanitasi di Kabupaten Tangerang Dinilai AKKOPSI Sangat Baik, Bupati Zaki Beberkan Keberhasilannya)

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mmelakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 4 tahun penjara," sambung Jaksa, Kamis, 1 September 2022.

Jaksa meyakini Edy Mulyadi melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam sidang ini, Edy Mulyadi duduk sebagai terjakwa lantaran membuat keonaran di tengah masyarakat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: