Terbelit Kasus Jin Buang Anak, Ini Vonis yang Diterima Edy Mulyadi Sehingga Langsung Bebas

Terbelit Kasus Jin Buang Anak, Ini Vonis yang Diterima Edy Mulyadi Sehingga Langsung Bebas

Edy Mulyadi divonis tujuh bulan penjara dan langsung bebas-ist-fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membaakan vonisnya terhadap Edy Mulyadi.

Edy Mulyadi merupakan terdakwa dalam kasus Jin Buang Anak. Kasus tersebut muncul bermula kata Edy Mulyadi menyebut lokasi baru Ibu Kota Negara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak.

Majelis hakim menyebut bahwa Edy mulyadi terbukti bersalah menyebar berita yang membuat onar.

 (BACA JUGA:Muannas Alaidid Bilang Begini Soal Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Penjara Imbas Kasus 'Tempat Jin Buang Anak')

(BACA JUGA:Penyidikan Kasus 'Jin Buang Anak Lengkap', Edy Mulyadi Segera Disidang)

(BACA JUGA:Berkas Lengkap, Edy Mulyadi Segera Jalani Sidang Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak)

"Terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," ucap Hakim Ketua Adeng AK saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin, 12 September 2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari," lanjut hakim.

Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

(BACA JUGA:Asal Usul Sebutan 'Tempat Jin Buang Anak', Dipopulerkan Almarhum Benyamin Sueb)

(BACA JUGA:Bareskrim Tingkatkan Kasus Kalimatan 'Tempat Jin Buang Anak' Edy Mulyadi ke Tahap Penyidikan)

Dengan putusan ini, hakim memerintahkan Edy segera dikeluarkan dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Oleh karena masa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah terdakwa jalani,” tegas hakim.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan Edy Mulyadi dihukum 4 tahun penjara. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: