Muannas Alaidid Pertanyakan DPR Resmi Sahkan RKUHP Jadi UU

Muannas Alaidid Pertanyakan DPR Resmi Sahkan RKUHP Jadi UU

Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum Muannas Alaidid.-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum Muannas Alaidid pertanyakan DPR RI resmi sahkan RKUHP jadi Undang-Undang (UU).

Muannas Alaidid menyampaikan hal tersebut melalui unggahan lewat akun media sosial Twitter pribadinya yang bernama @Muannas_alaidid.

Muannas Alaidid diketahui kerap aktif dalam menggunakan platform tersebut untuk menyampaikan opini pribadinya.

Kali ini Muannas Alaidid ikut berkomentar terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi sahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) jadi UU.

BACA JUGA:Tegas! Ferdinand Hutahaean Tolak RKUHP: Terlalu Banyak Pasal Kontroversial

"Prestasi atau masalah?," tanya Muannas, Selasa, 6 Desember 2022.

Kicauan Muannas Alaidid mendapat dua komentar dan 15 likes dari netizen sampai berita ini ditayangkan.

Sebelumnya Rapat Paripurna DPR pada Selasa menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

BACA JUGA:RKUHP: Hubungan Seks di Luar Nikah Penjara 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan

Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir menyetujui RUU KUHP untuk disahkan menjadi undang-undang.

Ia mengatakan seluruh fraksi sudah menyatakan pendapat di tingkat I terkait RUU KUHP untuk dibawa dalam rapat paripurna untuk pengambilan keputusan.

"Ada fraksi yang menyampaikan catatan terkait RUU KUHP. Saya sudah berikan kesempatan pada fraksi untuk sampaikan catatan tersebut ke rapat paripurna namun meminta mencabut pasal dalam RUU KUHP, itu namanya tidak konsisten," ujarnya.

Pernyataan dia itu dikatakan setelah anggota Fraksi PKS DPR, Iskan Qolba Lubis, yang sempat memberikan interupsi dalam rapat paripurna untuk menyampaikan dua catatan terhadap RUU KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: