Nasional

Pengumuman, Tarif Ojol Naik Mulai 10 September 2022, Berikut Daftarnya

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah sebelumnya membatalkan kenaikan tarif ojek online (ojol) yang rencananya diterapkan mulai Senin, 29 Agustus 2022.

Setelah sekitar 10 hari berlalu Pemerintah memberi kepastian penyesuaian tarif ojol.

Kenaikan tarif ojol akan resmi diberlakukan pada Sabtu, 10 September 2022.

(BACA JUGA:Driver Ojol Deg-degan Hadapi Kenaikan Harga BBM: Makin Sepi Aja Nih Penumpang!)

(BACA JUGA:Harga BBM Bakal Naik, Pengemudi Ojol: Mikirlah Jangan Asal Dinaikin!)

(BACA JUGA:Soal Kenaikan Tarif Ojol, Jokowi Minta Menhub Dengar Suara Rakyat)

Kepastian tersebut setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif ojol. 

Kemenhub menyebut kebijakan menaikan tarif ojol untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya," ungkap Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno  dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 7 September 2022.

(BACA JUGA:Untuk Sementara, Tarif Ojol Batal Naik )

(BACA JUGA:Pengamat Menilai Kenaikan Tarif Ojol Bikin Orang Beralih Gunakan Kendaraan Pribadi)

Selanjutnya, pihak aplikator diberikan waktu tiga hari untuk mengaplikasikannya. 

Tepat tanggal 10 September 2022, pukul 00.00 WIB nanti aturan baru tarif ojol akan mulai berlaku.

(BACA JUGA:Ekonom Ingatkan Tarif Ojol Naik Tak Serta Merta Tingkatkan Kesejahteraan Driver)

"Aplikator dikasih waktu tiga hari di tanggal penetapan keputusan ini, tiga hari aplikator diminta sesuaikan harga tarif ojek yang baru," sebut Hendro.

Berikut daftar kenaikan tarif ojol yang baru diumumkan Kemenhub:

- Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah: Rp2.000 per km

Biaya jasa batas atas: Rp2.500 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000

- Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah: Rp2.550 per km

Biaya jasa batas atas: Rp2.800 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp11.200

- Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km

Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp11.000.

Kenaikan tarif ojol itu sebelumnya merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

(BACA JUGA:Pengamat Menilai Kenaikan Tarif Ojol Bikin Orang Beralih Gunakan Kendaraan Pribadi)

(BACA JUGA:Ekonom Ingatkan Tarif Ojol Naik Tak Serta Merta Tingkatkan Kesejahteraan Driver)

Tunda Kenaikan Tarif

Sebelumnya Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengaku pihaknya menunda kenaikan tarif ojol. 

"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," ujarnya, Minggu, 28 Agustus 2022.

Menurut Adita, pihaknya perlu mendapat lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan. 

(BACA JUGA:Tarif Ojol Naik, Demokrat: Masyarakat Lagi Pada Susah, Semuanya Naik! )

(BACA JUGA:Ini Sejumlah Dampak Buruk Jika Pemerintah Naikkan Tarif Ojol: Inflasi hingga Turunkan Daya Beli)

Kementerian juga masih akan melakukan kajian ulang agar hasil kebijakan kenaikan tarif ojek online tersebut maksimal.

Selanjutnya, Kemenhub akan berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportas mengenai tarif baru ojek online. 

Kemenhub bakal menyampaikan keputusan tersebut mengalami perubahan kepada masyarakat.

(BACA JUGA:Tarif Ojol Naik, Begini Suara Hati Para Driver di Lapangan)

(BACA JUGA:Kondisi Psikis Bocah Perempuan Usia 6 Tahun yang Dilecehkan Oknum Ojol Sudah Membaik )

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif ojol). Hal itu disebabkan adanya kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM) dan untuk kepastian pendapatan bagi mitra pengemudi ojol.

Kepala Humas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan menuturkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Kemenhub. Termasuk menyerap aspirasi para mitra pengemudi yang diketahui meminta kenaikan tarif ojol sejak dua tahun lalu.

"Alasan kenaikan dengan mempertimbangkan kenaikan bbm dan kebutuhan lain,” tuturnya kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

Tak Jamin Pengojek Sejahtera

Ekonom Universitas Airlangga (Unair) Rumayya Batubara mewanti-wanti soal kenaikan tarif ojek online atau ojol.

Ia menyebut, tarif ojol naik tak serta merta mengingkatkan kesejahteraan driver.

Ia mencontohkan ketika konsumen memilih moda transportasi lain saat tarif ojol tinggi, maka potensi pendapatan driver akan menurun. 

Hal itu dikarenakan karakter pengguna ojol yang sangat sensitif terhadap harga. Ketika ada perubahan harga, mereka akan mencari alternatif moda transportasi lain, atau bahkan mengurangi mobilitasnya.

"Misalkan jika sebelumnya bisa mendapatkan 10 penumpang, dengan adanya kenaikan ini penumpangnya jadi turun jadi 7 atau bahkan hanya 5. Perlu diingat, jumlah driver tetap sama, tapi penumpang berkurang," ujar Rumayya dalam keterangannya, Kamis, 18 Agustus 2022.

Dari sisi konsumen, berdasarkan studi yang dilakukan oleh Research Institute of Socio- Economic Development (RISED), lebih dari 50 persen konsumen pengguna ojol adalah masyarakat menengah bawah dan konsumen memilih menggunakan ojol dikarenakan harganya yang terjangkau.

Apabila kenaikan tarif ojol terlalu tinggi, hal itu bisa menjadikan ojol tidak terjangkau lagi oleh sebagian besar konsumen.

Akibatnya, konsumen akan memilih opsi transportasi lain, salah satunya kendaran pribadi, yang akan menimbulkan masalah lain seperti kemacetan lalu lintas.

"Ketika tarif ojol naik di tahun 2019, sebanyak 75 persen konsumen menolak kenaikan harga ojol. Persentase penolakan tersebut tergolong tinggi, meski kenaikan tarif pada saat itu tidak sebesar di tahun 2022 ini. Tahun ini kami memang belum melakukan studi terbaru, tapi kemungkinan besar akan ada lebih dari 75 persen konsumen yang menolak, karena kenaikan tarifnya jauh lebih tinggi," kata Rumayya, yang juga merupakan Ketua Tim Peneliti RISED.

Secara keseluruhan, kata Rumayya, kenaikan tarif ojol yang tinggi akan menekan daya beli masyarakat dan turut menaikkan inflasi. 

Terlebih saat ini pemerintah tengah berupaya untuk menekan inflasi melalui program subsidi di berbagai sektor.

"Kita lihat saat ini inflasi sedang tinggi. Bahkan untuk inflasi pangan tertinggi sejak tahun 2015. Jika inflasi tinggi, maka daya beli konsumen tergerus," ujar Rumayya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri menunda pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) dari seharusnya 15 Agustus 2022 menjadi 30 Agustus 2022. 

Menurut Rumahyya, perpanjangan waktu tersebut dapat menjadi momentum bagi Kemenhub dalam menjaring masukan dari para pemangku kepentingan dalam menetapkan tarif baru ojol.

"Penundaan pemberlakukan ini bagus walaupun tambahannya hanya 15 hari. Sehingga ada waktu lebih panjang, untuk menghitung lagi dampaknya, dan apakah ada solusi yang lebih baik. Jika memang harus naik, maka berapa besaran tarif yang sesuai. Jadi perpanjangan waktu ini bisa digunakan untuk mencari masukan dan tambahan data agar bisa mengambil kebijakan publik lebih tepat, kami sangat dukung untuk itu," kata Rumayya.

 

Admin
Penulis