FIN.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ingin meningkatkan lebih jauh aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI). Setelah digunakan untuk proteksi penjualan handphone, regulasi itu juga guna memutus penjualan handphone ilegal yang ada di Indonesia.
"Registrasi IMEI bisa dikembangkan untuk proteksi lost and stolen. Sekarang ini kalau HP kita hilang kan ya sudah gitu, terima saja. Nantinya bisa diblokir sehingga orang yang mencuri tidak bermanfaat apa pun," kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Mulyadi dalam acara ngopi bareng di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat 31 Mei 2024.
BACA JUGA:
- Cara Mudah Mengatasi IMEI Terblokir di HP Android dan iPhone
- Ternyata Begini Cara Cek IMEI HP di Android dan iPhone, Simak Tutorialnya
Mulyadi mengatakan, proteksi lost and stolen ini sudah diterapkan sejak 10 tahun lalu dan terbukti efektif menekan angka pencurian handphone. Kemudian, dia mengatakan, pihaknya tengah mematangkan konsep proteksi lost nad stolen agar tidak disalah digunakan. Pasalnya, sistem perdagangan handphone berbeda dengan eropa.
"Implementasi IMEI sedang proses pematangan konsepnya karna ini sistim perdangan hp kita itu ya berbeda dengan Eropa. Masalah hp ini perlu diselesaikan jangan sampai terjadi discreening padahal IMEI yang diblokir taunya dijual," tuturnya.
Dia menuturkan, dalam menerapkan proteksi lost and stolen ini, Kominfo akan bekerja sama dengan operator seluler. "Maunya sih seperti kehilangan kartu kredit, kita punya hak untuk memblokir. Bisa mudah seperti itu tapi kepemilikannya harus jelas. Bukan memblokir milik orang lain atau yang dijual tapi diklaim hilang," terangnya.
BACA JUGA:
- Simak Cara Cek IMEI HP Xiaomi, Bisa Lacak HP yang Hilang!
- IMEI Ilegal iPhone Mau Diblokir, Buruan Cek HP Kamu Terdaftar Atau Tidak
(Ayu Novita)