FIN.CO.ID- Kementerian Agama (Kemenag) merespon fatwa Majelis Ulaman Indonesian (MUI) yang melarang umat islam mengucapkan salam linta agama. Alasannya dapat mereka aqidah yang diyakininya.
Fatwa MUI tersebut dikeluarkan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII di Bangka Belitung.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, salam lintas agama yang selama ini berkembang di kalangan masyarakat sebagai bagian praktik baik (best practise) untuk merawat kerukunan umat.
BACA JUGA: MUI Fatwa Haram Makan Daging Hewan Peliharaan yang Diberi Pakan Campuran Darah Babi
BACA JUGA:Tawarkan Perlindungan, LPSK Temui Pemuda di Bekasi yang Jadi Saksi Pembunuhan Vina Cirebon
Menurutnya, salam lintas agama disampaikan bukan untuk merusak akidah antarumat, tapi berangkat dari kesadaran dari sikap saling menghormati dan toleran.
"Salam lintas agama adalah praktik baik kerukunan umat. Ini bukan upaya mencampuradukkan ajaran agama. Umat tahu bahwa akidah urusan masing-masing, dan secara sosiologis, salam lintas agama perkuat kerukunan dan toleransi," ujar Kamaruddin Amin, di Jakarta, Jumat 31 Mei 2024.
Menurut Kamaruddin Amin, dalam praktiknya, salam lintas agama menjadi sarana menebar damai yang juga merupakan ajaran setiap agama.
Ini sekaligus menjadi wahana bertegur sapa dan menjalin keakraban.
"Sebagai sesama warga bangsa, salam lintas agama bagian dari bentuk komitmen untuk hidup rukun bersama, tidak sampai pada masalah keyakinan," terang Kamaruddin.
BACA JUGA:MUI Respon Menag Yaqut Soal Haji dengan Visa Tidak Resmi Ibadah Tidak Sah
Di negara bangsa yang sangat beragam/multikultural, lanjut Kamaruddin, artikulasi keberagamaan harus merefleksikan kelenturan sosial yang saling menghormati dengan tetap menjaga akidah masing-masing.
"Salam lintas agama adalah bentuk komunikasi sosial yang secara empiris terbukti produktif dan berkontribusi meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama," tegasnya.
Ditambahkan dia, Rasulullah sendiri pernah berucap salam kepada sekumpulan orang yang terdiri dari muslim dan non-muslim (Yahudi dan orang musyrik) (HR. Al-Bukhari).