Tarif Ojol Naik, Demokrat: Masyarakat Lagi Pada Susah, Semuanya Naik!

Tarif Ojol Naik, Demokrat: Masyarakat Lagi Pada Susah, Semuanya Naik!

Ojek online atau Ojol demo.--

JAKARTA, FIN.CO.ID- Pemerintah menetapkan kenaikan tarif ojek online atau Ojol. Kebijakan ini efektif berlaku pada 14 Agustus 2022.

Aturan perubahan tarif Ojol ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019. 

Menanggapi itu, Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irwan meminta agar kebijakan kenaikan tarif Ojol dibatalkan. 

Sebab kata dia, kebijakan tersebut perlu didiskusikan bersama sejumlah pihak termasuk DPR RI. 

"Sebaiknya kebijakan itu dibatalkan dulu. Didiskusikan dulu dengan banyak pihak yang terdampak dan bisa dirapatkan dulu di Komisi V DPR RI," kata Irwan, Jumat 12 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Ini Sejumlah Dampak Buruk Jika Pemerintah Naikkan Tarif Ojol: Inflasi hingga Turunkan Daya Beli)

(BACA JUGA:Tarif Ojol Naik, Begini Suara Hati Para Driver di Lapangan)

"Ada apa kok Kemenhub ini serba-naikin tarif? Kemarin juga setuju maskapai menaikkan tiket dari tarif batas atas," kata Irwan. 

Menurut Irwan, masalah Ojol adalah ada pada payung hukum. Selama ini tidak ada regulasi yang mengatur terkait Ojol. 

"Masalah ojol ini bukan di kenaikan tarif kok yang mendesak. Tapi problematik utamanya justru belum ada payung hukum yang mengaturnya" kata dia. 

Dia mengatakan, selama ini, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juga belum mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum untuk mengangkut penumpang maupun barang.

(BACA JUGA:Pemerintah Minta Harga Tiket Pesawat Turun, Garuda Indonesia Siap Patuhi )

(BACA JUGA:DPR Minta Kemenhub Atasi Mahalnya Harga Tiket Pesawat)

"Kenaikan tarif ini untuk siapa? Apakah pengemudi otomatis diuntungkan? Sementara potongan 20 persen masih sering dilanggar perusahaan aplikasi. Kenaikan ini bisa mengurangi jumlah penumpang. Ingat, ini masyarakat lagi pada susah, semuanya pada naik," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: