Senangnya Pinangki, Divonis 10 Tahun Penjara Pada 2021, Disunat Jadi 4 Tahun, Kini Bebas Bersyarat

Senangnya Pinangki, Divonis 10 Tahun Penjara Pada 2021, Disunat Jadi 4 Tahun, Kini Bebas Bersyarat

Pinangki bebas bersyarat . --

JAKARTA, FIN.CO.ID- Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi bebas bersyarat kemarin, Selasa 6 September 2022. 

Hal ini dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjepas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

"Iya betul bebas bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Selasa 6 September 2022.

Ada 5 narapidana perempuan yang mendapat program bebas bersyarat selain Pinangki, salah satunya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

(BACA JUGA:Resmi! Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat)

(BACA JUGA:Menkopolhukam Minta Jaksa Pinangki Diproses Pidana)

Rika mengatakan, lima narapidana kasus korupsi tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif sehingga memperoleh bebas bersyarat yang diajukan ke Ditjenpas Kemenkumham.

"Persyaratannya sama, memenuhi syarat administratif dan substantif dan keluarnya juga sama dengan Ratu Atut tadi," kata dia.

Setelah bebas bersyarat, Pinangki Sirna Malasari akan menjalani program bimbingan hingga 18 Desember 2024.

"Berakhir masa bimbingan pembebasan bersyarat Pinangki 18 Desember 2024," kata Rika Aprianti.

(BACA JUGA:Jadi Tersangka, Jaksa Pinangki Ditahan)

(BACA JUGA:Polisi Akan Periksa Pinangki)

Pinangki sendiri diketahui baru akan menghirup udara bebas atau bebas murni pada 18 Desember 2023. 

Kendati demikian, ia diwajibkan mengikuti program bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan hingga 18 Desember 2024.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: