Senangnya Pinangki, Divonis 10 Tahun Penjara Pada 2021, Disunat Jadi 4 Tahun, Kini Bebas Bersyarat

Senangnya Pinangki, Divonis 10 Tahun Penjara Pada 2021, Disunat Jadi 4 Tahun, Kini Bebas Bersyarat

Pinangki bebas bersyarat . --

Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari hukuman 10 tahun penjara atas kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada Februari 2021 lalu. 

Pinangki turut dijatuhi hukuman membayar denda senilai Rp600 juga subsider enam bulan kurungan. 

Dirinya dinyatakan terbukti menerima suap US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan oleh terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp600 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Ignasius Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saat itu. 

Selain itu, Pinangki juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat dan pencucian uang atas suap yang ditermanya dari Djoko Tjandra.  

Pinangki terbukti melanggar Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Dia juga terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor. 

Pinangki juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Vonis tersebut jauh lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Vonis Dipotong jadi 4 Tahun Penjara

Pada Juni 2021, vonis 10 tahun ke Pinangki itu disunt menjadi 4 tahun penjara. 

Hal tersebut terjadi setelah permohonan banding Pinangki dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 

Majelis hakim PT DKI Jakarta dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Juni 2022 memutuskan memotong hukuman jaksa Pinangki dari sebelumnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung. 

PT Jakarta menilai hukuman 10 tahun penjara ke Pinangki terlalu berat. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: