Atut dan Dunia Politiknya

Atut dan Dunia Politiknya

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. --

Ia menyebutkan, saat ini orang tuanya itu akan lebih fokus menjalani kegiatan bersama keluarga. Jadi untuk maju ke politik belum ada rencana.

"Beliau sekarang, intinya rutinitas Ibu lebih dekat dengan agama, agar bisa menjalankan ibadah dengan baik dan mendoakan anak- anaknya. Dengan kembali bersama orang tua sudah luar biasa," kata dia.

Sebelumnya, Lapas Kelas II A Tangerang telah program reintegrasi, yakni berupa pembebasan bersyarat kepada mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mulai Selasa ini.

(BACA JUGA:Pintu Rahasia Ferdy Sambo)

"Benar, bahwa Ratu Atut hari ini mendapatkan program reintegrasi yaitu pembebasan berysarat," kata Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti di Tangerang, Selasa.

Ia mengatakan pembebasan bersyarat yang diterima Ratu Atut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Sudah sesuai dengan aturan ini," ujarnya.

Perlu diketahui berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman Atut menjadi 7 tahun penjara pada Februari 2015.

(BACA JUGA:Sektor Transportasi Tak Dapat Mengelak)

Sebelumnya, terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang juga mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Selasa 6 September 2022. 

Ibunda dari mantan wakil Gubernur Banten Andhika Hazrumy itu bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas II Tangerang setelah menjalani dua pertiga masa hukuman atau selama 9 tahun penjara. 

(BACA JUGA:Bunuh Diri karena Putus Cinta? Itu Dugaan Sementara Mahasiswi di Semarang Terjun dari Lantai 9 Apartemen)

Pada tahun 2013 silam, Ratu Atut yang masih menjadi Gubernur Banten terbukti melakukan suap kepada ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada sebesar Rp 1 miliar. 

Selain itu, Ratu Atut Chosiyah juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara sekitar Rp 79 miliar. 

Atas dua kasus korupsi yang memubuat Ratu Atut Chosiyah lengser dari jabatannya sebagai Gubernur Banten serta divonis oleh pengadilan 12,5 tahun penjara. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: