JAKARTA, FIN.CO.ID- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan pembebasan bersyarat kepada 23 narapidana koruptor.
Puluhan narapidana koruptor ini mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan SY yang diterbitkan Kemenkumham tanggal 6 September 2022.
"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat-nya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 7 September 2022.
(BACA JUGA: Diperiksa KPK Terkait Formula E, Refly Harun Nilai Ada Upaya Ganjal Anies di Pilpres 2024)
(BACA JUGA:HUT Ke-77 RI: 2.615 Napi Termasuk 2 Koruptor di Rutan dan Lapas Salemba Terima Remisi)
Berikut ini daftar 23 napi korupsi:
Lapas Kelas II A Tangerang :
• Ratu Atut Choisiyah
• Desi Aryani Bin Abdul Halim
• Pinangki Sirna Malasari
• Mirawati Binti H. Johan Basri
Lapas Kelas I Sukamiskin :
• Syahrul Raja Sampurnajaya
• Setyabudi Tejocahyono
• Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo