Cuma 4 Tahun Nginap di Penjara Sukamiskin, Satu Lagi Koruptor Dapatkan Bebas Bersyarat

Cuma 4 Tahun Nginap di Penjara Sukamiskin, Satu Lagi Koruptor Dapatkan Bebas Bersyarat

Irwandi Yusuf, mantan Gubernur Aceh yang memperoleh pembebasan bersyarat-ist-net

BANDA ACEH, FIN.CO.ID - Hanya menjalani masa hukuman sekitar 4 tahun 7 bulan, koruptor yang satu ini mendapatkan fasilitas bebas bersyarat.

Narapidana korupsi yang mendapatkan masa bebas bersyarat ini adalah mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Irwandi Yusuf menjalani masa bebas bersyarat mulai, Minggu, 30 Oktober 2022 dan telah kembali ke Aceh.

BACA JUGA:Baru Bebas Bersyarat, Zumi Zola Kembali Diperiksa KPK, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Usai Wamenkumham, Kini Giliran Menkumham yang Ngomong Soal Bebas Bersyarat 23 Koruptor, Ada Perbedaan?

BACA JUGA:Puluhan Napi Koruptor Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Sudah Sesuai UU

Irwandi Yusuf telah tiba di VVIP Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar pada Minggu, 30 Oktober 2022.

Sesampainya di Aceh, dia pun berjanji akan mematuhi ketentuan dari pembebasan bersyarat Lapas Sukamiskin Bandung.

"Saya tidak bisa banyak beraktivitas, karena saya pembebasan bersyarat, jangan sampai saya langgar syarat," katanya.

BACA JUGA:Ernest Prakasa Geram Pinangki Bebas Bersyarat: Jangan Mimpi Korupsi Bisa Diberantas

BACA JUGA:Ini Daftar 23 Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat, Dari Pinangki hingga Zumi Zola

Mantan Gubernur Aceh itu pulang ke kampung halaman setelah diberikan pembebasan bersyarat dari Kemenkumham RI. 

Kedatangannya ke Aceh disambut keluarga dan ratusan relawannya.

"Saya bersyukur, menyenangkan, alhamdulillah teman-teman juga datang ke sini," ujar Irwandi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: