MTI Desak Polisi Usut Tuntas Kecelakaan Truk Kontainer di Bekasi, Jangan Hanya Berhenti di Pengemudi!

MTI Desak Polisi Usut Tuntas Kecelakaan Truk Kontainer di Bekasi, Jangan Hanya Berhenti di Pengemudi!

Truk kontainer yang mengalami kecelakaan di Kota Bekasi.--

Sebagaimana diketahui, truk tronton bernomor polisi N 8051 EA tersebut memiliki kapasitas angkut 20 ton, namun truk membawa muatan besi (milik PT Wilmar Nabati Indonesia) mencapai 55 ton. 

(BACA JUGA:Kesaksian Bocah SD Korban Selamat Kecelakaan Truk Kontainer Bekasi, Sebelum Kecelakaan Ditarik Ibu-ibu)

(BACA JUGA:Tragis, Total 20 Siswa SD Jadi Korban Truk Trailer Maut di Bekasi, 7 Meninggal Dunia)

"Telah terjadi kelebihan muatan mencapai 275 persen. Belum lagi kendaraan sudah habis masa uji laik jalan," tegas Djoko. 

Djoko juga mengungkap bahwa perusahaan angkutan PT Sumber Abadi Bersama yang beralamat di Ketawang 32/4 Gresik, ternyata tidak mengurus uji laik jalan. Kendaraan truk dengan nomor kendaraan N 8051 EA, uji laik jalan sudah berakhir tanggal 6 Juli 2022. 

Padahal, kata Djoko, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ), menyebutkan pada ayat (1) uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan. 

Selanjutnya pada ayat (2) pengujian berkala meliputi kegiatan (a) pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor; dan (b) pengesahan hasil uji.

(BACA JUGA:Usai Kecelakaan Maut Truk Kontainer di Bekasi, Seluruh Siswa SDN Kota Baru II dan III Belajar Dari Rumah)

(BACA JUGA:Imbas Kecelakaan Maut truk Kontainer, Pemerintah Kota Bekasi Bakal Evaluasi Sekolah di Pinggir Jalan)

Djoko pun mengungkap, delik Pasal di Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilanggar oleh perusahaan pemilik truk tersebut. 

Ia mengungkap, pada Pasal 277 UU LAJ, menyatakan setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana maksimal pidana penjara satu tahun, atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Selanjutnya Pasal 288 ayat (3), menyebutkan setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Waktu Kerja Pengemudi diatur pada pasal 90 (1) setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum, (2) waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum paling lama delapan jam sehari. (3) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama empat jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam, (4) dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12  jam sehari termasuk waktu istirahat selama satu) jam.

(BACA JUGA:Supir Truk Kontainer Resmi Ditetapkan Tersangka dalam Kecelakaan Maut di Kota Bekasi)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: