Supir Truk Kontainer Resmi Ditetapkan Tersangka dalam Kecelakaan Maut di Kota Bekasi

Supir Truk Kontainer Resmi Ditetapkan Tersangka dalam Kecelakaan Maut di Kota Bekasi

Truk kontainer yang mengalami kecelakaan di Kota Bekasi.--

BEKASI, FIN.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota telah mengamankan pengemudi truk kontainer berpelat nomor N 8051 EA yang menabrak puluhan orang di depan SDN Kota Baru II dan III Bekasi Barat.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo mengungkapkan, pihak kepolisian telah menetapkan sopit truk kontaner sebagai tersangka dalam kecelakaan maut tersebut.

(BACA JUGA:Kondisi Terkini Sopir Truk Kontainer dalam Kecelakaan Maut di Bekasi, Ternyata Belum Bisa Dimintai Keterangan)

"Iya betul sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas dasar kelalaian saat mengemudi," ucap AKBP Agung Pitoyo saat dikonfirmasi, Kamis 1 September 2022.

Pihaknya menetapkan pengemudi berinisial S (30), dikarenakan mengantuk pada saat mengendarai truk kontainer dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Kita sudah tes urine dan hasilnya negatif, namun saat mengemudi ia sedang dalam kondisi mengantuk," jelasnya.

AKBP Agung Pitoyo menjelaskan truk kontainer tersebut tengah melakukan perjalanan, dari area Narogong menuju area Jawa Timur.

(BACA JUGA:Segini Besaran Uang Santunan Kecelakaan Truk Kontainer yang Bisa Segera Dicairkan)

"Dia dari narogong rencananya mau ke Surabaya, nanti kita akan lakukan pendalaman lebih lanjut," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, satu unit truk kontainer bermuatan besi mengalami kecelakaan, di depan gerbang SDN Kota Baru II dan III.

Akibat kecelakaan tersebut 33 orang menjadi korban dan 10 diantaranya meninggal dunia, sebagian korban merupakan murid SDN yang berada di luar gedung sekolah.

Pengendara truk kontainer dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Tuahta Simanjuntak)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: