Kemendikbudristek Tegaskan RUU Sisdiknas Jadikan Guru Sejahtera

Kemendikbudristek Tegaskan RUU Sisdiknas Jadikan Guru Sejahtera

Ilustrasi Guru-ist-net

Sesuai UU ASN, guru ASN akan mendapatkan tunjangan jabatan fungsional. Besaran penghasilan akan lebih tinggi dari penghasilan yang diterima saat ini.

(BACA JUGA:Pengamat: Jika UN Dihapus Maka UU Sisdiknas Harus Direvisi)

Sedangkan guru non-ASN akan mendapatkan penghasilan yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.

"Pemerintah tetap hadir melalui BOS bagi sekolah swasta untuk membantu yayasan pendidikan membayarkan penghasilan yang layak bagi pendidiknya. Jumlah BOS juga akan ditingkatkan," tutur Anindito.

Jika dengan kenaikan bantuan yayasan tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka pemerintah dapat memberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu merupakan bagian dari strategi yang disusun Kemendikbudristek untuk segera memberikan pendapatan yang layak bagi semua guru.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: