Kemendikbudristek Tegaskan RUU Sisdiknas Jadikan Guru Sejahtera

Kemendikbudristek Tegaskan RUU Sisdiknas Jadikan Guru Sejahtera

Ilustrasi Guru-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dipastikan akan menjadikan guru sejahtera. 

Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (Kepala BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo memastikan RUU Sisdiknas akan memberikan penghasilan layak bagi guru.

"Pemberian tunjangan profesi kepada guru setelah memiliki sertifikat pendidik seperti saat ini, ternyata menghambat upaya memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru. Guru-guru harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang untuk bisa mendapatkan tunjangan,” ujarnya, Selasa, 30 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Tak Hanya Tunjangan Profesi Guru, RUU Sisdiknas Juga Akui Guru PAUD)

(BACA JUGA:Di Depan DPR, Nadiem Bilang RUU Sisdiknas Berikan Penghasilan Layak Buat Guru)

Dijelaskannya, sertifikasi dan pemberian tunjangan sebenarnya memiliki dua tujuan yang berbeda. 

Sertifikasi merupakan mekanisme untuk menjamin kualitas, sedangkan tunjangan merupakan cara meningkatkan kesejahteraan guru. 

Namun, karena sertifikasi dikaitkan dengan tunjangan, saat ini masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum mendapat penghasilan yang layak.

(BACA JUGA:PGRI Desak Pemerintah Kembalikan Ayat Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas)

(BACA JUGA:Jokowi Tidak Tahu Perubahan UU Sisdiknas, Kemendikbudristek Buka Suara)

"Dengan konsep yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, ke depannya sertifikasi hanya berlaku untuk calon guru baru. Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak,” kata dia lagi.

Mekanisme umum penentuan penghasilan yang layak sebenarnya sudah diatur di dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Mekanisme spesifik untuk meningkatkan kesejahteraan guru akan diatur melalui peraturan pemerintah yang dimandatkan oleh RUU Sisdiknas.

(BACA JUGA:Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas, Nadiem Bela Diri Begini Katanya)

Dengan mekanisme tersebut, baik guru berstatus ASN maupun non-ASN akan lebih cepat mendapatkan penghasilan yang layak.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: