Eskul Pramuka Masih Ada Tapi Gak Wajib Diikuti Siswa

Eskul Pramuka Masih Ada Tapi Gak Wajib Diikuti Siswa

Eskul Pramuka Masih Ada Tapi Gak Wajib Diikuti Siswa -fin/diolah-

FIN.CO.ID - Siswa tidak lagi diwajibkan mengikuti Pramuka sebagai ekstrakurikuler. Kebijakan ini telah diputuskan oleh Kemendikbudristek.

Keputusan terkait pramuka itu tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Siswa dapat memilih ekskul sesuai dengan minatnya.

"Namun sekolah tetap wajib menyediakan ekstrakurikuler Pramuka sebagai salah satu pilihan siswa. Tapi, murid bisa memilih ekskul sesuai minatnya," ujar Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo, Selasa, 2 April 2024. 

Dalam aturan sebelumnya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014. 

Di mana dalam peraturan tersebut mewajibkan Pramuka diikuti setiap siswa di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah. 

BACA JUGA:

Dalam Pasal 2 ayat 1 disebutkan, Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah.

Nah, pada aturan baru, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 terdapat tiga poin yang menegaskan pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib.  Pasal 24 berbunyi Keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler bersifat sukarela.

Pasal 34, disebutkan Pada saat peraturan Menteri ini berlaku. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik  Indonesia Tahun 2014 Nomor 959). Aturan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

BACA JUGA:

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: