Gerindra Tolak Kebijakan Makarim Cabut Pramuka dari Ekstrakulikuler Wajib

Gerindra Tolak Kebijakan Makarim Cabut Pramuka dari Ekstrakulikuler Wajib

Sejumlah peserta Kontingen Gerakan Pramuka Indonesia berpose saat menghadiri jambore dunia pada bumi perkemahan Sae Man-Geum yang berada di Korea Selatan. --Pramuka Indonesia

FIN.CO.ID- Partai Gerindra menolak kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang meniadakan Pramuka sebagai ekstrakulikuler wajib. 

Kebijakan itu tertuang melalui Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024. Dengan demikian , Pramuka hanya sebatas ekstrakurikuler yang tak wajib dan hanya bersifat sukarela. 

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ahmad Muzani menyatakan menolak kebijakan Mendikbudristek tersebut. 

BACA JUGA:

Dia menyatakan bahwa ekstrakurikuler pramuka di setiap sekolah harus diperkuat untuk membangun karakter anak demi membentuk jati diri dan kemandirian.

"Justru ekstrakurikuler pramuka harus digalakkan dan diperkuat sebagai upaya memupuk kecintaan anak-anak kita kepada Pancasila, Indonesia, dan nasionalisme," kata Muzani dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa 2 April 2024.

Menurut ia, kegiatan ekstrakurikuler​​​​​​​ pramuka perlu digalakkan sebagai cara pembentukan karakter anak-anak Indonesia karena kepanduan dalam pramuka merupakan nilai-nilai yang penting untuk mendidik anak-anak Indonesia yang berkarakter Pancasila.

BACA JUGA:

Selain itu, pramuka mengasah beragam keterampilan bagi anak-anak, mulai dari berkemah, memasak seadanya, kode morse, hingga membuat perapian atau api unggun. 

Dalam sejarahnya, Muzani mengatakan bahwa Indonesia telah berusaha untuk menjadikan pramuka sebagai salah satu kegiatan kepemudaan yang memberikan kontribusi baik bagi proses pembangunan bangsa dan negara.

"Sehingga kita harus memperkuat pramuka sebagai komitmen kita untuk menjadikan anak-anak kita yang cerdas, mandiri, dan berjiwa nasionalisme," katanya.

Sebelumnya, , Pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anindito Aditomo mengonfirmasi bahwa lembaganya tidak memiliki gagasan meniadakan pramuka.

Ia menjelaskan bahwa Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib. Namun, apabila satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: