Modal Rp150 Juta Minta Orang Tua, Ternyata Anak Bisnis Oli Palsu di Bekasi
Barang bukti oli palsu siap edar yang diamankan Polsek Bekasi Timur.--
Atas tindakannya pelaku dikenakan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 100 Ayat (1) UUD Nomor 2 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 Miliar. (Tuahta Simanjuntak)
Sumber: