Modal Rp150 Juta Minta Orang Tua, Ternyata Anak Bisnis Oli Palsu di Bekasi

Modal Rp150 Juta Minta Orang Tua, Ternyata Anak Bisnis Oli Palsu di Bekasi

Barang bukti oli palsu siap edar yang diamankan Polsek Bekasi Timur.--

Atas tindakannya pelaku dikenakan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 100 Ayat (1) UUD Nomor 2 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 Miliar. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: