Putri Candrawathi Kekeh Korban Asusila, Pengacara Brigadir J: Tidak Masuk Akal

Putri Candrawathi Kekeh Korban Asusila, Pengacara Brigadir J: Tidak Masuk Akal

Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J-Fajar-PMJ

(BACA JUGA:Rizal Ramli Sebut Kasus Brigadir J Awal dari Revolusi Rakyat Secara Digital)

Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Salah satu yang disampaikan adalah adanya dugaan pelecehan.

Putri, lanjut Arman, kepada penyidik juga menyampaikan soal peristiwa di Magelang. 

Kabarnya, Ferdy Sambo marah besar atas tindakan yang disebutnya melukai harkat dan martabat keluarganya. Peristiwa itu disebut-sebut terjadi di Magelang. Sementara, Brigadir J dibunuh di Jakarta pada Jumat, 8 Juli 2022 sore.

Dalam kasus ini, Putri dijerat pasal Pasal 340 juncto 338 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

(BACA JUGA:Sudah Dibantu Kasus Brigadir J Malah Jokowi Diserang, Kamaruddin Simanjuntak Auto Dinyinyirin Netizen)

Arman menyebut perbuatan yang disangkakan ke Putri tidak tepat. 

"Secara konsisten juga klien kami Ibu PC telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP. Termasuk apa yang disangkakan dan perannya. Dari keterangan ibu PC dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Ini semua sudah dijelaskan kepada penyidik," pungkas Arman.

Rekontruksi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo jalannya rekonstruksi rencananya akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

(BACA JUGA:Bikin Laporan Palsu Terkait Brigadir J, Ferdy Sambo dan Istri Dilaporkan ke Bareskrim)

Informasi dari penyidik jam 10," katanya dilansir Antara, Senin, 29 Agustus 2022.

Dijelaskannya, dalam rekonstruksi tersebut rencananya akan dihadiri oleh penyidik, jaksa penuntut umum, serta kelima tersangka, yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Ma'ruf dengan didampingi pengacara masing-masing. 

Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dijadwalkan hadir pada rekonstruksi.

"Fokus yang hadir besok penyidik, JPU, eksternal Komnas HAM dan Kompolnas. Untuk tersangka didampingi penasehat hukumnya," tambahnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: