Putri Candrawathi Kekeh Korban Asusila, Pengacara Brigadir J: Tidak Masuk Akal

Putri Candrawathi Kekeh Korban Asusila, Pengacara Brigadir J: Tidak Masuk Akal

Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J-Fajar-PMJ

(BACA JUGA:Sinergi Bea Cukai dan Karantina Cegah Penyelundupan Satwa Dilindungi)

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan rekonstruksi akan dihadiri ketua tim jaksa penuntut umum yang telah ditunjuk dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kejagung telah menunjuk 30 jaksa untuk mengawal penyelesaian perkara itu di persidangan.

"Yang hadir nanti ketua timnya didampingi beberapa penuntut umum," kata Ketut.

Menurut Ketut, rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi-saksi diperiksa. Sehingga, dengan adanya rekonstruksi itu memudahkan JPU melalukan pembuktian di persidangan melalui reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada.

Kelima tersangka yang dihadirkan pada rekonstruksi ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

(BACA JUGA:Pelaku Perjudian Jenis KIM dan Sidney Ditangkap Polisi)

Pengacara keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Haniz, menyatakan akan hadir mendampingi kliennya dalam rekonstruksi, Selasa.

"Insya Allah akan hadir," kata Arman.

Sementara itu, penasehat hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapesy, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kehadiran kliennya dalam rekonstruksi, karena Bharada E saat ini berstatus sebagai kolaborator keadilan atau justice collaborator.

"Pada prinsipnya (Bharada E) siap (hadir), cuma kami akan berkoordinasi dengan penyidik dan LPSK," kata Ronny.

(BACA JUGA:Penghapusan Tenaga Honorer Sebelum November 2023, DPR: Jangan Buru-buru)

Kapolri Tolak Pengunduran diri Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menolak pengajuan permohonan pengunduran diri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ditegaskan Kapolri, pengunduran diri seorang anggota Polri harus sesuai aturan.

Diketahui Irjen Pol Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik profesi dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: