Putri Candrawathi Kekeh Korban Asusila, Pengacara Brigadir J: Tidak Masuk Akal

Putri Candrawathi Kekeh Korban Asusila, Pengacara Brigadir J: Tidak Masuk Akal

Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J-Fajar-PMJ

JAKARTA, FIN.CO.ID - Istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi baru-baru ini telah diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam pemeriksaan Putri Candrawathi kembali menjelaskan bahwa dirinya merupakan korban tindakan asusila atau kekerasan seksual.

Mengenai pernyataan Putri Candrawathi tersebut pun menjadi sorotan bagi kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya tidka percaya dengan pengakuan Putri Candrawathi sebagai korban asusila.

(BACA JUGA:Istri Ferdy Sambo Tidak Pakai Baju Tahanan Direkontruksi Kasus Brigadir J, Kenapa?)

Kamaruddin mengaku meragukan dengan pernyataan Putri Candrawathi yang seringkali berubah terkait dugaan pelecehan dialaminya.

"Ya tidak percaya. Orang pertama dibilang (pelecehan itu terjadi) di Duren Tiga kok (sekarang) lompat ke Magelang,” ujar Kamaruddin pada Senin, 28 Agustus 2022.

Kamaruddin ikut mempertanyakan peristiwa dan kapan waktu dugaan pelecehan dialami Putri. Dirinya meminta hal tersebut dijabarkan ke publik secara rinci dan jelas.

"Kalau sampai antar kota, antar provinsi itu tidak masuk akal ya. Jadi musti tanyakan dulu Ibu Putri kapan dan di mana dia jadi korban, tanggal berapa, hari apa, jam berapa biar gampang kita patahkan, kan gitu," jelasnya.

(BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Cs Bakal Pakai Seragam Tahanan)

Berdasarkan beberapa keterangan sebelumnya yang berubah-ubah, Kamaruddin khawatir bahwa Putri ke depan dapat saja mengubah pengakuannya. Seperti kejadian awal yang terjadi di Jakarta, kemudian berganti ke Magelang.

Sebelumnya, Putri Candrawathi masih tetap pada pengakuan awal bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual. 

Hal itu disampaikan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, saat diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Bareskrim Polri. 

"Dalam pemeriksaan Ibu PC (Putri Candrawathi, Red) menjelaskan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual. Keterangan itu disampaikan dalam BAP," kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu, 27 Juli 2022. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: