Kamaruddin 'Sentil' Ferdy Sambo yang Ajukan Banding: Itu Akal-akalan Supaya Jadi Polisi

Kamaruddin 'Sentil' Ferdy Sambo yang Ajukan Banding: Itu Akal-akalan Supaya Jadi Polisi

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak--PMJ

Ferdy Sambo diberi waktu tiga hari untuk mengajukan banding dalam bentuk banding tertulis. 

(BACA JUGA:Soal Penahanan Putri Candrawathi, Ini Penjelasan Kabareskrim)

Banding Ferdy Sambo nantinya akan diproses selama dua puluh satu hari.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sesuai dengan Pasal 69, Ferdy Sambo dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja. 

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di TNCC Polri, Jakarta Selatan, Jumat 26 Agustus 2022.

Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi. 

(BACA JUGA:Kurs Rupiah 26 Agustus 2022 Menguat Tipis, Ini Penyebabnya)

Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam. 

Lima saksi lainnya, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Dua saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.

Tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: