Kamaruddin 'Sentil' Ferdy Sambo yang Ajukan Banding: Itu Akal-akalan Supaya Jadi Polisi

Kamaruddin 'Sentil' Ferdy Sambo yang Ajukan Banding: Itu Akal-akalan Supaya Jadi Polisi

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak--PMJ

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ferdy Sambo baru-baru dijatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terhadap hasil keputusan tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding sebagai hak terduga pelanggar, sebagaimana ketentuaN dalam peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 pasal 69.

Mengenai manta Kadiv Propam yang mengajukan banding, Kamaruddin selaku pengacara Brigadir J angkat bicara.

Kamaruddin mengatakan upaya banding Ferdy Sambo atas putusan etik untuk menghindari hukuman serta mendapatkan hak pensiunya.

(BACA JUGA:Putri Candrawathi Datangi Bareskrim dengan Kerudung Hitam, Said Didu: Setau Saya Non Muslim)

(BACA JUGA:Gegara Suara Sayang di Rapat Komisi III Dengan Kapolri, Pandji Pragiwaksono Beri Komentar 'Mak Jleb')

"itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," tutur Kamaruddin pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Menurut Kamaruddin, seharusnya Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menghiraukan permohonan upaya banding Ferdy Sambo dan tetap memutuskan pelanggaran etik.

"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan upaya banding," jelasnya.

Tetapi, Kamaruddin tetap menghormati hak banding Ferdy Sambo seperti yang tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, memang telah diatur menjadi hak untuk pemohon.

(BACA JUGA:Viral Eks Perwira TNI Ruslan Buton Sindir Menohok Ferdy Sambo: Dia Pantas Disebut Keji)

"Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH," tuturnya.

Sebelumnya,  Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Sanksi pemecatan Ferdy Sambo dijatuhkan dalam sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri pada Jumat 26 Agustus dini hari. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: