Firli Bahuri Mangkir dari Sidang Kode Etik dan Panggilan Polda Metro Jaya

Firli Bahuri Mangkir dari Sidang Kode Etik dan Panggilan Polda Metro Jaya

Firli Bahuri Gugat Kapolda Metro Jaya-#news #nasional-media Indonesia

fin.co.id - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mangkir dari sidang kode etik yang digelar Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Firli Bahuri juga tidak memberikan alasan yang jelas untuk tidak hadir dalam sidang kode etik tersebut. 

"Tidak (ada alasan ketidakhadiran)," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 21 Desember 2023.

Meski tak dihadiri Firli, Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan sidang kode etik ketua KPK nonaktif tersebut. 

Dewas juga menargetkan sidang kode etik tersebut rampung sebelum akhir tahun.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Ancam Jemput Paksa Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri

Dalam sidang kode etik yang berlangsung tertutup hari ini di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK , Dewas KPK dijadwalkan akan memeriksa 12 orang saksi.

Beberapa saksi yang telah diperiksa Dewas dalam sidang tersebut antara lain Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango, serta para Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.

Dewas juga telah memeriksa pengusaha Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta sopir dan ajudan SYL.

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini terjerat kasus dugaan korupsi yang perkaranya kemudian ditangani oleh lembaga antirasuah.

BACA JUGA:Ngeri, Alexander Marwata Ungkap Ada yang Ngancam Pimpinan KPK Soal Korupsi DJKA

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: