Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Lemkapi: Telah Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Lemkapi: Telah Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (lemkapi) Dr Edi Hasibuan--PMJ

JAKARTA, FIN.CO.ID - Lembaga Kajian Stategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) angkat bicara mengenai sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Dalam sidang kode etik, Ferdy Sambo sendiri mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan atas pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hasil sidang tersebut Ferdy Sambo divonis dipecat lantaran melakukan tindak pembunuhan terhadap Brigadir J.

Mengenai hal ini, Lemkapi menilai jika tindakan pemecatan dengan tidak hormat kepada Ferdy Sambo sudah memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat.

(BACA JUGA:Gegara Hasil Autopsi Brigadir J Diragukan Masyarakat, Tim Dokter Forensik Dilanda Kekecawaan)

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Ekskutif Lemkapi, Edi Hasibuan.

"Namun demikian, kita tentu harus menunggu dan menghormati hak hukum Ferdy Sambo yang saat ini akan mengaukan banding," ucap Edi Hasibuan pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Diketahui, mantan Kadiv Propam tersebut melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan banding di sidang kode etik.

Edi menilai Ferdy Sambo yang menyampaikan banding di sidang kode etik  sesuai Pasal 69 peratuan Kapolri Nomor 7/2022 mengenai kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

(BACA JUGA:Misteri Rekening Brigadir J Rp200 Juta yang Hilang, Kamaruddin Lakukan Tindakan Tak Terduga)

"Pengajuan banding itu akan dijawab dalam waktu 21 hari kerja," terangnya.

Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini juga berharap putusan pemecatan Ferdy Sambo akan diikuti sanksi pidana pembunuhan berencana yang bakal digelar di pengadilan negeri setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Sebelumnya,  Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Sanksi pemecatan Ferdy Sambo dijatuhkan dalam sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri pada Jumat 26 Agustus dini hari. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: