Putri Candrawathi Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Putri Candrawathi Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Putri Chandrawathi--illustrasi disway.id

(BACA JUGA:Kamis Besok Atau Lusa Putri Candrwathi Diperiksa sebagai Tersangka)

"PC akan diperiksa kesehatannya, setelah itu akan dilanjutkan oleh pemeriksaan BAP oleh penyidik," jelasnya.

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama Putri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8) lalu.

Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf (ART rangkap sopir).

(BACA JUGA:Rekayasa CCTV Versi Ferdy Sambo Dibongkar, LPSK Temukan Narasi Putri Candrawathi yang Alami Pelecehan Seksual)

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Irjen Pol Ferdy Sambo Dipecat

Komisi Kode Etik Polri menilai Irjen Pol Ferdy telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J. 

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, Jumat, 26 Agustus 2022 dinihari.

 (BACA JUGA:Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terancam Depresi, Kak Seto Turun Tangan)

Tak hanya pemecatan, terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo juga diberi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 21 hari di Mako Brimob.

Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.

Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

(BACA JUGA:Sosok Putri Candrawathi di Mata Keluarga Brigadir J: Dia Baik Tapi Kenapa Anak Kami Tewas )

Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: