Kamis Besok Atau Lusa Putri Candrwathi Diperiksa sebagai Tersangka

Kamis Besok Atau Lusa Putri Candrwathi Diperiksa sebagai Tersangka

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.-dok-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi- Istri Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua pekan ini. 

Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka Putri Candrawathi dijadwalkan pada Kamis 25 Agustus atau Jumat 26 Agustus 2022.

"Sesuai penjelasan Pak Kapolri, (pemeriksaan) terjadwal besok (Kamis) atau Jumat," kata Kepala Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terancam Depresi, Kak Seto Turun Tangan)

(BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Kamaruddin: Biar Saya Adopsi Anaknya)

Pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi itu disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu.

Penyidik Timsus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pada Jumat (19/8). Ibu empat orang anak itu resmi menjadi tersangka bersama Fedy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain pasangan suami istri tersebut, tiga tersangka lain ialah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. 

(BACA JUGA:Kak Seto Minta Polri Lindungi Anak-Anak Ferdy Sambo dan Putri)

(BACA JUGA:Ini Dosa Putri Chandrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J hingga Jadi Tersangka )

Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukum mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Putri belum diperiksa sebagai tersangka maupun ditahan karena saat penetapan tersangka, dia mengajukan izin sakit selama tujuh hari.

Penahanan terhadap Putri Candrawathi sebagai tersangka akan diputuskan oleh penyidik setelah pemeriksaan, tambah Dedi.

"Nanti kalau sudah diputuskan penyidik, baru kami sampaikan ke teman-teman media," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: antara