12 Jam Lebih Sidang Kode Etik Sambo, Putusan Akan Disampaikan oleh Irwasum, Kadiv Humas Polri dan Kompolnas

12 Jam Lebih Sidang Kode Etik Sambo, Putusan Akan Disampaikan oleh Irwasum, Kadiv Humas Polri dan Kompolnas

Tangkapan layar Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik profesi Polri-ist-ist

"Setelah terduga pelanggar diperiksa, konpers putusan sidang etik akan disampaikan oleh Irwasum, Kadiv Humas Polri dan Kompolnas," kata Nurul.

Adapun nama-nama saksi yang telah selesai menjalani pemeriksaan, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan (HK), Brigjen Pol Benny Ali (BA), AKBP Pol Arif Rahman (AR), Kombes Pol Agus Nurpatria (AN), Kombes Pol Susanto (S),

Bripka Ricky Rizal (RR), Bharada Richard Eliezer (RE), dan Kuwat Ma'ruf (KM).

(BACA JUGA:Buntut 'Amplop Kiai', Pecinta Kiai Nusantara Laporkan Ketum PPP Suharso Monoarfa ke Bareskrim Polri)

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) baru baru ini melakukan sidang kode etik teradap Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik buntut dari kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo akan disidangkan oleh KOmisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

Dalam sidang kode etik manta Kadiv Propam tersbeut, turut menghadrkan beberapa saksi yang diantaranya Bripka RR dan Kuat Ma'Aruf tersangka pembunuhan Brigadir J.

(BACA JUGA:Brimob Bentak Wartawan Terdengar sampai Ruang Sidang, Kabaintelkam Terganggu: Kasih Tahu Jangan Keras-Keras)

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, Kamis, menyebutkan saksi-saksi yang hadir tersebut berstatus menjalani penempatan khusus, seperti Bharada E (RE) dan Kuat Ma'aruf (KM) dipatsuskan di Bareskrim Polri bersama Bripka Ricky Rizal (RR).

"Saksi dari patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR, KM dan RE," kata Nurul.

Nurul menyebutkan, untuk saksi Bharada RE tidak dihadirkan langsung di ruang sidang etik, namun dihadirkan secara daring.

"Untuk saksi RE hadir melalui zoom," kata Nurul.

(BACA JUGA:Perwira Brimob Bentak Wartawan di Sidang Etik Ferdy Sambo, Kadiv Humas dan Karopenmas Terdiam )

Ketiga saksi (RR, RE dan KM) ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama dengan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: