12 Jam Lebih Sidang Kode Etik Sambo, Putusan Akan Disampaikan oleh Irwasum, Kadiv Humas Polri dan Kompolnas

12 Jam Lebih Sidang Kode Etik Sambo, Putusan Akan Disampaikan oleh Irwasum, Kadiv Humas Polri dan Kompolnas

Tangkapan layar Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik profesi Polri-ist-ist

JAKARTA, FIN.CO.ID - Masyarakat menunggu sidang kode etik profesi Polri (KEPP) Irjen Ferdy Sambo hingga malam hari. 

Diketahui, sidang yang memeriksa 15 orang saksi ini sudah berjalan 12 jam lebih dan sudah delapan saksi diperiksa.

(BACA JUGA:Soal Bayi Ferdy Sambo, Kak Seto: Jadikan Putri Candrawathi Tahanan Rumah atau Sediakan Fasilitas Khusus)

Tersisa tujuh saksi yang masih menjalani pemeriksaan terakhir atau kloter terakhir, Kamis 25 Agustus 2022 malam.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan pemeriksaan saksi sudah memasuki babak akhir.

"Ada tujuh saksi lagi yang sedang diperiksa. Sekarang proses yang saksi-saksi terakhir," kata Nurul.

Diketahui, sidang KEPP Irjen Pol Ferdy Sambo dimulai dari pukul 09.25 WIB.

(BACA JUGA:Sidang Etik Ferdi Sambo, Polri Hadirkan Bripka RR dan KM di Tempat Khusus Supaya..)

Selain Ferdy Sambo, sidang juga menghadirkan saksi-saksi berjumlah 15 orang. 

Mereka di antaranya adalah perwira Polri yang terlibat pelanggaran kode etik tidak profesional menangani tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.

Sebanyak 13 saksi di antaranya berstatus sedang menjalani penempatan khusus, di antaranya Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dua saksi lainnya yang diperiksa dari luar patsus. Atau anggota Polri yang tidak menjalani penempatan khusus.

(BACA JUGA:Jelang Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Mabes Polri Dijaga Ketat)

Dalam sidang etik ini, Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lebih dulu memeriksa para saksi, setelah seluruh saksi diperiksa, baru dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggaran KEPP, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: