Buntut 'Amplop Kiai', Pecinta Kiai Nusantara Laporkan Ketum PPP Suharso Monoarfa ke Bareskrim Polri

Buntut 'Amplop Kiai', Pecinta Kiai Nusantara Laporkan Ketum PPP Suharso Monoarfa ke Bareskrim Polri

Suharso Monoarfa. (Dok PPP) --

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pecinta Kiai Nusantara melaporkan Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa ke Bareskrim Polri.

Dilaporkannya Suharso Monoarfa terkait penghinaan yang disampaikannya dalam acara antikorupsi di KPK dengan para kader PPP. 

(BACA JUGA:Begini Respon Suharso Monoarfa Ketika Didesak Mundur dari PPP Gegara 'Kiai Amplop')

"Kami selaku santri yang tergabung dalam Peci Nusantara merasa tersinggung dan terhina atas pernyataannya," kata Ketua Pecinta Kiai Nusantara Alvin Mustofa Hasnil Haq di Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.

Wakil Sekretaris PWNU DKI Jakarta ini juga menyebut telah banyak pihak yang telah melaporkan Suharso terkait hinaannya kepada para kiai. 

Dia pun berharap Suharso tidak kembali mengulangi hal yang sama dan menyinggung para kiai.

"Sudah ada beberapa laporan terkait hal ini ke kepolisian, tapi yang ke Bareskrim baru saya. Harapannya Suharso sebagai publik figur tidak mengulangi kesalahannya yang bisa menyinggung seluruh kiai," ucapnya menegaskan.

 

Terkait masalah hukuman untuk Suharso, Alvin menyerahkannya kepada pihak berwajib. 

Dia menuntut laporannya agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukuman yang berlaku.

"Kalau masalah pidana, itu tergantung pihak kepolisian dalam menyikapi laporan yang kami ajukan. Semoga sesuai dengan hukuman yang berlaku," ujarnya berharap.

Dalam laporannya, Alvin menggunakan Pasal 156 A KUHP. Suharso dianggap melanggar aturan perihal menyatakan kebencian atau penghinaan terhadap suatu agama atau golongan di muka umum.

 

Sebelumnya dalam pidatonya di acara Pembekalan Antikorupsi Politik Cerdas Berintegritas (PCB) untuk Partai Persatuan Pembangunan bekerja sama dengan KPK pertengahan Agustus lalu, Suharso menyinggung soal amplop kiai.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: