Buntut Kasus Brigadir J, Lima Perwira Polisi Ini Akan Bernasib Sama dengan Irjen Ferdy Sambo

Buntut Kasus Brigadir J, Lima Perwira Polisi Ini Akan Bernasib Sama dengan Irjen Ferdy Sambo

Brigjen Hendra Kurniawan -dok-ist

(BACA JUGA:Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo, Polri: Hari Ini Diputuskan Dipecat atau Tidak)

(BACA JUGA:Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Eks Kapolres Jaksel Dihadirkan sebagai Saksi)

Diberitakan sebelumnya, Polri masih menunggu proses hukum enam anggota polisi yang diduga menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Masih menunggu penyidikan lebih lanjut dari Bareskrim, setelah timsus melimpahkan hasil investigasi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 23 Agustus 2022.

Adapun keenam anggota Polri yang diduga menghalangi penyidikan di antaranya Irjen Ferdy Pol Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.

Layak Dipecat

Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik hari ini, Kamis 25 Agustus 2022 di Mabes Polri. 

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarty menilai, Ferdy Sambo lebih tepat mendapat sanksi pemecatan dari Polri. 

Menurut Poengky sesuai dengan Pasal 111 ayat (2) Perpol 7 Tahun 2022.

(BACA JUGA:Jelang Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Mabes Polri Dijaga Ketat)

(BACA JUGA:Pagi Ini Ferdy Sambo Sidang Kode Etik, Dipimpin Jenderal Bintang 3)

"Untuk FS lebih tepat digelar sidang kode etik yang menjatuhkan hukuman PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat -red), bukan dia mengundurkan diri," kata Poengky  dikutip ANTARA Kamis 25 Agustus 2022.

Dalam Pasal 111 ayat (1) menyebutkan terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.

Pada Pasal 111 ayat (2) menjelaskan bahwa kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri yang boleh dengan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi terduga pelanggar memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun, memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran, dan tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

(BACA JUGA:Kapolri Komitmen Selesaikan Sidang Kode Etik Terhadap Personel Polri dalam 30 Hari)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: