Jelang Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Mabes Polri Dijaga Ketat

Jelang Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Mabes Polri Dijaga Ketat

Ilustrasi - Brimob-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID- Mabes Polri dijaga ketat oleh personel Brimob dan Provost jelang sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo yang dijadwal digelar pagi ini, Kamis 25 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB. 

Terlihat sejumlah Brimob berjaga dengan pakaian loreng hijau dengan senjata laras panjang. Terlihat pula kendaraan taktis Brimob juga tampak disiagakan.

Pada pukul 07.30 WIB, awak media pun dibatasi untuk masuk ke dalam Gedung Transnational Crime Center (TNCC) belakang Gedung Humas Polri. Alasannya belum ada perintah untuk masuk ke area. 

Petugas Pelayanan Markas (Yanma) Polri yang bertugas beralasan mereka belum ada perintah untuk mengizinkan media masuk ke area Mabes Polri.

(BACA JUGA:Pagi Ini Ferdy Sambo Sidang Kode Etik, Dipimpin Jenderal Bintang 3)

(BACA JUGA:Kapolri Komitmen Selesaikan Sidang Kode Etik Terhadap Personel Polri dalam 30 Hari)

Kabaranya, Irjen Pol. Ferdy Sambo telah berada di ruang sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 sekitar pukul 07.30 WIB.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol. Nurul Azizah mengatakan, pihak Humas Polri hanya akan memfasilitasi media televisi untuk mengambil gambar pada saat pembukaan sidang pada pukul 09.00 WIB.

Sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri merupakan perwira tinggi dengan pangkat jenderal bintang tiga (Komjen).

(BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Kode Etik Kasus Brigadir J, Mantan Kapolres Jaksel Dikurung di Tempat Khusus)

(BACA JUGA:Ini Daftar 27 Polisi yang Diduga Langgar Kode Etik Kasus Penembakan Brigadir J)

Sidang KKEP merupakan sidang untuk melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri. 

Pelanggaran yang dimaksud adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh pejabat Polri yang bertentangan dengan KEPP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: