Kapolri Komitmen Selesaikan Sidang Kode Etik Terhadap Personel Polri dalam 30 Hari

Kapolri Komitmen Selesaikan Sidang Kode Etik Terhadap Personel Polri dalam 30 Hari

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.--PMJ.NEWS

JAKARTA, FIN.CO.ID- Saat ini ada sebanyak 35 personel Polisi yang diduga melanggar kode etik profesi Polri terkait penanganan kasus Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Polri telah melakukan penempatan khusus kepada 18 personel.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya akan menyelsaikan sidang pelanggaran kode etik terhadap personel polri dalam 30 hari ke depan. 

“Kami berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan. Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para Terduga pelanggar,” kata Listyo Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.

Kapolri mengatakan bahwa ada sebanyak 97 personel Polri yang telah diperiksa. Dari jumlah itu, terdapat 35 anggota yang melanggar kode etik profesi.

(BACA JUGA:Komisi III DPR Rapat Bareng Kapolri, Said Didu Beri Sindiran Tak Terduga)

(BACA JUGA:Kapolri: Polres Jaksel Diintervensi Oleh Ferdy Sambo saat Olah TKP)

“Dikurangi 3 orang terduga pelanggar karena Saudara Ricky dan Saudara Ferdy Sambo dilakukan penahanan oleh Bareskrim Mabes Polri dan satu orang sedang dirawat di RS Bhayangkara (sehingga menjadi 15 personel),” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Listyo juga menjelaskan hasil laporan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus), yakni diduga dilakukan perencanaan terlebih dahulu oleh Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun motif mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo dalam melakukan perencanaan peristiwa tersebut adalah kemarahan dan emosi setelah mendengar laporan dari istri Ferdy Sambo, yakni Putri Chandrawati terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, yang dianggap mencederai harkat dan martabat keluarga.

(BACA JUGA:Ini Dia 24 Polisi yang Dipecat Kapolri dari Jabatannya)

(BACA JUGA:Buntut Kasus Brigadir J, Kapolri Copot 24 Jabatan Anggota Polri)

“Untuk lebih jelasnya akan diungkapkan di persidangan,” kata Kapolri.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengungkapkan bahwa Komisi III DPR ingin mengupas tuntas kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Oleh karena itu, melalui RDP bersama Kapolri, Komisi III DPR akan mengonfirmasi kejelasan kasus hukum yang menjerat Ferdy Sambo dan menggali isu-isu lainnya yang berkaitan dengan Ferdy Sambo di tubuh Polri.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: antara