Ini Dosa Putri Chandrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J hingga Jadi Tersangka

Ini Dosa Putri Chandrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J hingga Jadi Tersangka

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi--Twitter

(BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Lima Perwira Polri Terlibat Tindak Pidana Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J)

Sementara Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan pihaknya tetap akan meminta keterangan Putri apa pun statusnya, termasuk kaitannya dengan dugaan pelecehan seksual sebagaimana yang pernah dilaporkan Putri.

"Kita harus meminta keterangan dari Ibu PC dalam posisinya sebagai apa pun, baik dia sebagai saksi, sebagai tersangka atau pendalaman dari dugaan terjadinya kekerasan seksual. Jadi itu tetap harus dilakukan," ujarnya.

Siti menjelaskan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk melihat dugaan adanya pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

"Termasuk pelanggaran dalam proses hukum atau penegakan hukum kasus ini," ucapnya.

(BACA JUGA:Bareskrim Bakal Audit LP Polres Jaksel Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi)

Sedangkan proses pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, kata Siti, adalah memeriksa kasus ini pada konteks penegakan hukum untuk peradilan pidana.

Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap Putri tidak lantas menghentikan proses pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Siti mengatakan hal tersebut tetaplah diperlukan agar dapat membaca secara utuh dan jernih kasus tewasnya Brigadir J.

"Karena berbagai upaya itu sudah dilakukan dan kita harus mendapatkan gambaran yang utuh, dan mendapatkan gambaran yang utuh itu harus mendengarkan keterangan dari Ibu P (Putri Candrawathi) yang kita tahu di dalam posisi ini, di dalam kasus ini, dia adalah orang yang ada di dalam peristiwa pidana ini. Jadi tentu itu akan tetap dilakukan," ujar Siti.

(BACA JUGA:Kapolri: Saya Sayang Pada Rekan-Rekan, Namun saat Harus Memilih, Saya Lebih Pilih Menjaga Institusi)

Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini menambahkan bahwa pihaknya tengah melakukan koordinasi ulang terkait kelanjutan proses pendalaman terhadap Putri karena perubahan statusnya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Memang waktu itu Komnas HAM dan Komnas Perempuan berencana untuk melakukan pendalaman tetapi karena ada penetapan ini tentu kami harus melakukan koordinasi ulang terkait dengan bagaimana kelanjutannya. Jadi mohon menunggu untuk proses koordinasi ulang ini mengingat situasi dan kondisi yang berubah," kata Theresia.

Sebelumnya pada Jumat siang, Tim Khusus Polri mengumumkan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: