Kamaruddin: Rebut Polri dari Tangan Mafia, Uang Ferdy Sambo Diduga Mengalir Hingga Jauh Antar Lembaga

Kamaruddin: Rebut Polri dari Tangan Mafia, Uang Ferdy Sambo Diduga Mengalir Hingga Jauh Antar Lembaga

Kamaruddin Simanjuntak-@umarhasibuan77-twitter

Ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta). 

(BACA JUGA:Kamaruddin Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Diduga Ada Kaitan Perempuan dan Sabu)

Selain itu, Bharada E juga dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.

Yang terbaru, ajudan istri Ferdy Sambo yaitu Brigadir Ricky Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kini Bharada E dan Brigadir Ricky ditahan di Bareskrim Mabes Polri. 

(BACA JUGA:Ferdy Sambo Sendiri yang Tembak Mati Brigadir J, Begitu Keyakinan Kamaruddin Simanjuntak )

(BACA JUGA:Motif Penembakan Brigadir J, Kamaruddin: Almarhum Tahu Rahasia Ferdy Sambo, Diduga Terkait Polwan Cantik)

(BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak Tegas ke Jokowi: Pulihkan Harkat dan Martabat Nama Baik Brigadir J)

(BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Harus Dipidana Karena Terindikasi Terlibat Pembunuhan Brigadir J)

(BACA JUGA:Kamaruddin Sebut Laporan Pelecahan Seksual Hanya Pengalihan Isu: Orang Mati Tidak Bisa Dimintai Keterangan)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: