Kamaruddin Sebut Laporan Pelecahan Seksual Hanya Pengalihan Isu: Orang Mati Tidak Bisa Dimintai Keterangan

Kamaruddin Sebut Laporan Pelecahan Seksual Hanya Pengalihan Isu: Orang Mati Tidak Bisa Dimintai Keterangan

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak-Hendro Firlesso -Youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID- Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Mabes Polri menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual yang yang dilaporkan oleh pengacara Istri Irjen Fredy Sambo. 

Menurut Kamaruddin, orang yang telah meninggal tidak bisa dimintai pertanggung jawabannya dalam hukum. 

"Jadi dilapor di (Polres Jakarta) Selatan oleh ibu Putri katanya sama si bapak. Tapi terlapornya orang mati, maka sesuai pasal 77 itu SP3. Itu tidak akan jalan," kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa 2 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Pesan Kamaruddin untuk Pembunuh Brigadir J: Mungkin Anda Banyak Duit Atau Power Luar Biasa, Tetapi... )

(BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Istrinya Belum Komunikasi dengan Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak: Ini Mengherankan)

Adapun dalam pasal 77 KUHP kalimatnya berbunyi: "Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia."

"Orang hidup saja (yang) gila tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, apalagi orang mati," ujarnya.

Kamaruddin menilai, laporan kuasa hukum Istri Sambo atas dugaan pelecehan seksual hanya pengalihan isu.

Dia menyebut, laporan itu layak diterbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). 

(BACA JUGA:Komnas HAM Batal Minta Hasil Uji Balistik Kasus Kematian Brigadir J Besok, Ada Apa?)

(BACA JUGA:Buntut Otak Brigadir J Dipindahkan di Dada, Komnas HAM Beri Tanggapan Serius)

“Itu hanya pengalihan isu, karena orang mati tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, itu pasti SP3, itu hanya memperlambat kerja penyidik sini,” kata Kamarudin.

Bareskrim Polri telah menarik laporan dugaan pelecehan dan pengancaman pembunuhan dari Polda Metro Jaya ke tingkat Mabes Polri. 

Kedua laporan tersebut merupakan laporan istri Ferdy Sambo dan laporan polisi, dengan terlapor Brigadir Yosua.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: