Bareskrim Bakal Audit LP Polres Jaksel Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Bareskrim Bakal Audit LP Polres Jaksel Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.--

Jabatan Kadiv Propam dijabat oleh Wakabareskrim Irjen Syahardiantono.    

Ada juga nama Sesro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Denny Setia Nugraha Nasution yang juga dimutasi ke Yanma Polri.

(BACA JUGA:Fakta Baru di Magelang: Putri Candrawathi Happy Bajunya Disetrika Oleh Brigadir J)

Selanjutnya, jabatan Sesro Paminal diisi oleh Kombes Edgar Diponegoro yang sebelumnya menjabat sebagai Kabagbinpam Ropaminal Polri.   

Pejabat lain dari Divisi Propam yang dimutasi ke Yanma adalah Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nur Patria.

Mutasi tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan. Dari 10 orang yang nonjob itu, sebanyak 8 personel diketahui berasal dari Divisi Propam Polri. 

"Sesuai arahan dan perintah presiden kepada Polri agar kasus ini dibuka secara jujur dan transparan. Harapan saya proses penanganan terkait kematian Brigadir Yosua ini, timsus akan bekerja keras dan menjelaskan ke masyarakat secara terbuka," tegas Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.

(BACA JUGA:Patra M Zen Pengacara Putri Candrawathi, Ternyata Memiliki Aksi Sulap Berkelas )

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta). 

Selain itu, Bharada E juga dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.

(BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Sindir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Jangan Terlalu Banyak Skenario, Apa Nggak Capek?)

Yang terbaru, ajudan istri Ferdy Sambo yaitu Brigadir Ricky Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kini Bharada E dan Brigadir Ricky ditahan di Bareskrim Mabes Polri. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: