Selebgram Chandrika Chika Akhirnya Blak-Blakan Soal Keterlibatannya dalam Penyalahgunaan Narkoba

 Selebgram Chandrika Chika Akhirnya Blak-Blakan Soal Keterlibatannya dalam Penyalahgunaan Narkoba

Chandrika Chika akhirnya blak-blakan soal ganja yang dikonsumsinya--instagram

FIN.CO.ID - Selebgram Chandrika Chika akhirnya blak-blakan soal keterlibatannya dalam penyalagunaan narkotika jenis ganja.

Kepada polisi Chandrika Chika mengaku mengkonsumsi ganja karena pergaulan di lingkungannya.

Chandrika Chika menyebut ganja yang dikonsumsinya bukan sebagai bentuk doping atau untuk daya tahan tubuh menghadapi segala aktivitasnya.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reza Anugras, mengatakan Chandrika Chika dan kelompoknya menggunakan narkoba karena tergabung dalam lingkaran pergaulan.

"Karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba. Jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," kata Rezka saat merilis kasus ini, Selasa 23 April 2024.

Meskipun demikian, Chika membantah menggunakan narkoba sebagai doping. 

BACA JUGA:

"Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin utk doping atau apa, tidak," ujar dia.

Diketahui, Polisi telah menangkap selebgram Chandrika Chika bersama lima orang lainnya terkait penggunaan rokok elektrik yang mengandung ganja. 

Rezka menjelaskan, penangkapan dilakukan pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 23.00 bertempat di salah satu hotel di kawasan Kuningan, Setiabudi Jakarta Selatan.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat, salah satu hotel ini dijadikan tempat penyalahgunaan tindak pidana narkotika," katanya.

Dari hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara, polisi menemukan para tersangka terlibat penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti rokok elektrik mengandung narkotika jenis ganja.

"Adapun barang bukti yang kita amankan saat di TKP itu adalah satu buah pods atau pack rokok elektronik elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau likuid THC," jelasnya.

Enam tersangka, termasuk Chika dan atlet e-sport bernama Aura Jeixyy, kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(fajar ilman)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: