Terkini

Pilihan


Ini Lima Klaster Obstruction of Justice Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Diduga Perintahkan Rusak CCTV

Ini Lima Klaster Obstruction of Justice Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Diduga Perintahkan Rusak CCTV

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo--

(BACA JUGA:Eks KNPI Sampaikan Komentar Tajam Soroti CCTV Perjalanan Brigadir J dari Magelang ke Duren Tiga)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pencopot CCTV di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo bisa dikenakan dua sanksi tegas.

Dijelaskan Mahfud MD, dua sanksi tegas yang diberikan kepada polisi pencopot CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo adalah pemecatan dan hukuman penjara.

Sebab pencopotan CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J adalah bentuk obstraction of justice atau menghalangi proses hukum.

(BACA JUGA:Tangani Kasus Ferdy Sambo, Rumah Dinas Kabareskrim Ditembak Orang Tak Dikenal, Polri Ungkap Hasil Temuannya )

(BACA JUGA:Bukan 20 Hari, Ternyata Irjen Ferdy Sambo Dijebloskan ke Tempat Khusus di Mako Brimob Selama 30 Hari)

(BACA JUGA:Ferdy Sambo Belum Jadi Tersangka Meski Sudah Diduga Langgar Kode Etik, Kadiv Humas: Sabar Dulu, Masih Proses)

"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," tegas Mahfud MD dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 7 Agustus 2022.

Dikatakannya, polisi pencopot CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, namun bisa dikenakan pidana.

"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain," ujar Mahfud.

(BACA JUGA:Mahfud MD Benarkan Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob: Penyelesaian Masalah Etika Ini Akan..)

(BACA JUGA:Polri Bantah Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Dugaan Pembunuhan Brigadir J: Siapa yang Tersangka?)

Dia menambahkan, sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda. Kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi bisa dikenakan adalah pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya.

Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.

Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: