Mahfud MD Benarkan Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob: Penyelesaian Masalah Etika Ini Akan..

Mahfud MD Benarkan Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob: Penyelesaian Masalah Etika Ini Akan..

Menko Polhukam Mahfud MD.-Dok Kemenkopolhukam-PMJ News

JAKARTA, FIN.CO.ID - Menteri Koodinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD benarkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan bilang penyelesaian masalah etika ini akan mempermudah.

Hal ini disampaikan oleh Mahfud MD sebagaimana yang dikonfirmasi oleh ANTARA dari Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

“Ya, saya sudah mendapat info bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost,” ucap Mahfud.

Mahfud MD menambahkan kalau yang menjadi pertanyaan orang-orang adalah mengapa Ferdy Sambo ditahan di Provost yang seolah-olah mengindikasikan bahwa Pati Yanma Polri itu hanya diperiksa dalam pelanggaran etik.

(BACA JUGA:Gus Kautsar Doakan Kapolri Tuntaskan Kasus Internal: Percaya Langkah yang Diambil)

Terkait hal tersebut, Mahfud MD meluruskan bahwa, menurut hukum, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama berjalan dan tidak harus saling menunggu.

“Serta tidak bisa saling meniadakan,” ucap Mahfud.

Dengan demikian, lanjut Mahfud MD, ketika seseorang dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan.

Pelanggaran etik akan tetap diproses, begitu pula dengan pelanggaran pidana yang juga akan tetap diproses secara sejajar.

(BACA JUGA:Polri Bantah Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Dugaan Pembunuhan Brigadir J: Siapa yang Tersangka?)

“Contohnya, dulu kasus Pak Akil Mochtar (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi) di MK. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT (operasi tangkap tangan)," beber Mahfud.

"Maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik,” sambungnya.

Mahfud MD mengatakan bahwa hal tersebut mempermudah pemeriksaan pidana karena yang bersangkutan tidak bisa turut membantu merampungkan di Mahkamah Konstitusi.


Irjen Pol. Ferdy Sambo.-PMJ News-

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: