Ferdy Sambo Belum Jadi Tersangka Meski Sudah Diduga Langgar Kode Etik, Kadiv Humas: Sabar Dulu, Masih Proses

Ferdy Sambo Belum Jadi Tersangka Meski Sudah Diduga Langgar Kode Etik, Kadiv Humas: Sabar Dulu, Masih Proses

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.--PMJ news

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 10 orang terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

10 orang yang diperiksa Irsus tersebut diduga bertindak tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP), diduga terbunuhnya Brigadir J. 

(BACA JUGA:Polri Bantah Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Dugaan Pembunuhan Brigadir J: Siapa yang Tersangka?)

Dari 10 orang yang diperiksa Irsus tersebut, kata Irjen Dedi, 4 orang telah ditempatkan di tempat khusus. 

Menyusul keempat orang tersebut, Irjen Pol Ferdy Sambo juga telah ditetapkan oleh Irsus melanggar kode etik karena bertindak tidak profesional dalam penanganan olah TKP kematian Brigadir J, dan atas dasari itu ia ditempatkan di tempat khusus yang disebut Irjen Dedi adalah Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. 

"Dari 10 orang yang diperiksa, dengan beberapa alat bukti, Irjen FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran, terkait masalah ketidakprofesionalan didalam olah TKP. Oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan (Irjen Ferdy Sambo) langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu di korps Brimob Polri," terang Irjen Dedi kepada awak media di Mabes Polri, Sabtu 6 Agustus 2022 malam. 

Irjen Dedi memastikan, penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob atau yang disebutnya tempat khusus itu terkait permintaan Irsus, bukan Tim Khusus yang dipimpin Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

(BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Diduga Langgar Etik Terkait Penanganan Kasus Brigadir J, Polri: 10 Saksi Sudah Diperiksa)

itu artinya, Irjen Ferdy Sambo "ditahan" di Mako Brimob itu bukan atas arahan Timsus, terkait penetapan tersangka pembunuhan Brigadir J. 

"Ini masih berproses rekan-rekan, sekali lagi ini masih berproses. Kami minta untuk rekan-rekan bersabar dulu," tegasnya. 

"Jadi harus bisa membedakan, kalau Irsus fokusnya adalah menyangkut masalah pelanggaran kode etik. Kalau Timsus kerjanya adalah proses pembuktian secara ilmiah atau scientific, ini juga masih berproses. Apabila nanti ada, istilahnya update yang terbaru, baik dari Inspektorat Khusus maupun Timsus, nanti akan disampaikan lebih lanjut," tuturnya. 

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan TR (Telegram) khusus pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam.

(BACA JUGA:Ferdy Sambo Melanggar Kode Etik karena Tidak Profesional Menangani TKP Tewasnya Brigadir J)

Ada 15 perwira yang dimutasi dalam Telegram Nomor ST: 1628/VIII/KEP/2022 tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: