Terkini

Pilihan


Pengembangan Perkara Nurdin Abdullah, KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Laporan Keuangan Dinas PUTR Sulsel

Pengembangan Perkara Nurdin Abdullah, KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Laporan Keuangan Dinas PUTR Sulsel

KPK menetapkan 5 tersangka dugaan suap laporan keuangan Dinas PUTR Sulsel tahun anggaran 2020.-Rizky Agustian-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2020.

Kelima tersangka yaitu Edy Rahmat, Sekretaris Dinas PUTR Sulsel; Andy Sonny, Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara/mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel; Yohanes Binur Haryanto Manik, Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel.

(BACA JUGA:Mantan Wali Kota Cimahi Diduga Suap Eks Penyidik KPK untuk Amankan Perkara)

Kemudian Wahid Ikhsan Wahyudin, mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel; dan Gilang Gumilar, Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan atas fakta persidangan perkara mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Mantan Wali Kota Cimahi Masuk Sel Lagi Usai Ditetapkan Tersangka Penyuap Eks Penyidik KPK)

Atas penetapan itu, tim penyidik KPK menahan empat tersangka masing-masing Andy Sonny, Yohanes Binur, Wahid Ikhsan, dan Gilang Gumilang selama 20 hari ke depan hingga 6 September 2022.

Ada pun Andy ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sementara Yohanes, Wahid, dan Gilang di Rutan KPK Kavling C1.

Sementara KPK tak melakukan penahanan terhadap Edy Rahmat karena yang bersangkutan tengah menjalani pidana di Lapas Sukamiskin.

(BACA JUGA:KPK Bakal Tetap Proses Surya Darmadi dalam Perkara Suap Alih Fungsi Hutan Riau, Pemeriksaan di Kejagung)

KPK menduga Edy Rahmat menyuap Tim Pemeriksa BPK perwakilan Sulsel dengan istilah "dana partisipasi" sebesar Rp2,8 miliar.

Suap diduga diberikan agar tim pemeriksa merekayasa laporan keuangan Dinas PUTR Sulsel atas dugaan adanya mark up pagu anggaran beberapa proyek pekerjaan.

Ada pun uang yang digunakan untuk menyuap pegawai BPK itu merupakan potongan 1 persen dari nilai proyek di Dinas PUTR Sulsel.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: