Pengembangan Perkara Nurdin Abdullah, KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Laporan Keuangan Dinas PUTR Sulsel

Pengembangan Perkara Nurdin Abdullah, KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Laporan Keuangan Dinas PUTR Sulsel

KPK menetapkan 5 tersangka dugaan suap laporan keuangan Dinas PUTR Sulsel tahun anggaran 2020.-Rizky Agustian-FIN

(BACA JUGA:Jadi Tersangka Lagi, Mantan Wali Kota Cimahi Diduga Suap Eks Penyidik KPK)

Edy Rahmat diduga juga mengantongi sebanyak Rp324 juta dari "dana partisipasi" tersebut.

Sementara Andy Sonny diduga menerima jatah Rp100 juta yang kemudian digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi kepala BPK perwakilan.

Atas perbuatannya, Edy Rahmat selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

(BACA JUGA:KPK Tetapkan Lagi Mantan Wali Kota Cimahi Sebagai Tersangka, Padahal Baru Bebas dari Lapas)

Sementara Andy Sonny, Yohanes Binur, Wahid Ikhsan, dan Gilang Gumilang selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: