Sujud Syukur dan Teriakan Medeka Iringi Kebebasan 16 Napi Rutan Jambe Tangerang di Hari Kemerdekaan RI ke 77

Sujud Syukur dan Teriakan Medeka Iringi Kebebasan 16 Napi Rutan Jambe Tangerang di Hari Kemerdekaan RI ke 77

Para Narapidana Rutan Kelas I Tangerang Lakukan Sujud Syukur Setelah Mendapat Remisi Bebas di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77-Rikhi Ferdian-fin.co.id

"Jumlah usulan kita ada 975 WBP mendapatkan remisi dan Alhamdulillah semuanya turun dan ada 55 orang yang mendapat remisi umum bebas tapi yang langsung pulang itu 16 orang," terangnya

"Sisanya itu masih menjalani subsider karena dia kebanyakan terkait dengan kasus narkotika," imbuhnya.

Diutarakan Robi, salah satu syarat untuk mendapatkan remisi umum (RU) tersebut yakni harus berkelakuan baik selama menjadi warga binaan pemasyarakatan.

(BACA JUGA:1.344 Napi Lapas Kelas IIA Kota Bekasi Dapat Remisi Idulfitri, 15 Orang Dinyatakan Bebas)

Karena, kata dia, penilaian pembinaan menjadi salah satu syarat yang utama untuk dapat menerima remisi.

"Kalau untuk kasusnya sendiri di sini paling banyak 80 persen itu kasus narkotika. Tapi karena dia telah menjalani pembinaan dengan baik dan persyaratannya telah cukup atau lengkap maka bisa diberikan remisi," tuturnya.

Dia pun berharap, dengan adanya pemberian remisi ini para warga binaan yang sudah bebas tidak kembali melakukan tindak pidana. 

(BACA JUGA:Dapat Remisi Idul Fitri, 675 Napi Bebas dari Penjara)

Dan setelah bebas mereka bisa kembali ke masyarakat serta dapat kembali diterima dengan baik oleh masyarakat.

"Mereka yang bebas rata-rata yang sudah menjalani hukumannya 1-3 tahun. Harapannya setelah bebas mereka tidak kembali melakukan tindak pidana," tukasnya.

Sementara, Ginta Airlangga salah seorang warga binaan asal Karawaci Tangerang mengaku bersyukur bisa bebas berkat remisi di hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 tersebut.

(BACA JUGA:Hari Raya Nyepi, 1.117 Napi Beragama Hindu Terima Remisi Khusus, 4 di Antaranya Langsung Bebas)

Sebelumnya, dia mengaku telah menjalami masa hukuman selama satu tahun enam bulan di Rutan Kelas I Tangerang atas kasus pencurian (pasal 362).

"Rencana saya setelah bebas ingin memikirkan masa depan dengan bekerja dan hidup lebih baik lagi," tandasnya. Rikhi Ferdian

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: