Hari Raya Nyepi, 1.117 Napi Beragama Hindu Terima Remisi Khusus, 4 di Antaranya Langsung Bebas

Hari Raya Nyepi, 1.117 Napi Beragama Hindu Terima Remisi Khusus, 4 di Antaranya Langsung Bebas

Ilustrasi narapidana korupsi-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ditjenpas Kemenkumham memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi kepada 1.117 narapidana beragama Hindu di seluruh Indonesia, Kamis, 3 Maret 2022.

Sebanyak 1.113 narapidana di antaranya mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian, dengan rincian 269 narapidana menerima remisi 15 hari, 687 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 117 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 40 orang mendapat remisi 2 bulan. 

“Pemberian RK bukan sekadar bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, terutama di hari raya keagamaan. Lebih dari itu, pemberian remisi diharapkan memberikan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Kepala Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Kamis, 3 Maret 2022.

(BACA JUGA:Tahun Baru Imlek, 25 Narapidana Konghucu Terima Remisi Khusus)

Sementara itu sebanyak 4 narapidana penerima RK II langsung bebas usai menerima remisi beragam mulai dari 15 hari hingga 1 bulan.

Adapun Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menjadi penyumbang narapidana penerima RK Nyepi terbanyak dengan jumlah 792 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebanyak 70 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 47 narapidana. 

Rika juga menegaskan bahwa seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan dan tidak dipungut biaya.

(BACA JUGA:976 Napi di Lapas Ini Bakal Dapat Remisi Lebaran)

“SDP mempermudah kami dalam melakukan pemeriksaan syarat administratif dan substantif yang tentunya telah dipenuhi narapidana penerima remisi. Selain itu baik narapidana maupun keluarganya dapat memantau langsung proses usulan remisi dengan memanfaatkan pemindai biometrik,” tuturnya.

Ia menambahkan, pemberian RK Nyepi tahun ini berhasil menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp551 miliar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: