Dapat Remisi Idul Fitri, 675 Napi Bebas dari Penjara

Dapat Remisi Idul Fitri, 675 Napi Bebas dari Penjara

Ilustrasi narapidana korupsi-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Hukum dan HAM memberika remisi khusus Idul Fitri kepada ratusan ribu narapidana (napi).

Sebanyak 675 napi diantaranya langsung bisa menghirup udara bebas alias bebas dari penjara.

Sebanyak 675 napi tersebut mendapat remisi khusus (RK) II pada Hari Idul Fitri 1443 Hijriah.

(BACA JUGA:Lebaran, 881 Napi Rutan Kelas I Tangerang Bakal Remisi Khusus, 6 Bisa Langsung Bebas)

"Pemberian Remisi Idul Fitri 1443 H diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti dalam keterangannya, Minggu, 1 Mei 2022.

Remisi tersebut, merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan ketika menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

"Sementara itu, sebanyak 138.557 narapidana mendapat RK I atau pengurangan sebagian. Totalnya sebanyak 139.232 narapidana mendapat RK Idul Fitri tahun ini," tambah Rika.

(BACA JUGA:Hari Raya Nyepi, 1.117 Napi Beragama Hindu Terima Remisi Khusus, 4 di Antaranya Langsung Bebas)

Berdasarkan data Kemenkumham, jumlah narapidana di seluruh Indonesia per 22 April 2021 sebanyak 272.721 orang yang terdiri atas 226.767 narapidana dan 45.954 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 203.206 orang napi yang beragama Islam.

Rika menyebut remisi tersebut termasuk dalam program perpanjangan asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021 yang menjadi respons Kemenkumham terhadap situasi pandemi COVID-19 yang masih ditetapkan sebagai bencana nonalam nasional.

"Dengan dikeluarkannya kebijakan ini diharapkan mengurangi penyebaran COVID-19 di lapas/rutan/LPKA dan sebagai sarana untuk mengurangi 'overcrowded' yang sudah mencapai 106 persen. Kondisi 'overcrowded' berdampak pada kurang optimalnya pelayanan dan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan," tambah Rika.

Narapidana diminta untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di lapas/rutan/LPKA.

"Hak-hak warga binaan pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan," ungkap Rika.

Pada tahun 2022, jumlah penerima RK Idul Fitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 16.265 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 14.395 orang, dan Jawa Barat sebanyak 14.109 orang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: